Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.
Kejagung Tunggu Putusan Hakim untuk Lelang Kapal Pesiar Ariyanto
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2025 17:06
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lelang terhadap dua kapal pesiar milik terdakwa kasus dugaan suap CPO korporasi Ariyanto Bakri. Barang itu bakal dipasarkan setelah adanya perintah hakim.
“Kabarnya memang akan dilelang, dengan penetapan hakim tentunya,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Pelelangan ini sudah diajukan dalam persidangan. Jaksa mempertimbangkan biaya perawatan kapal yang mahal jika aset tidak dipasarkan.
Biaya perawatan akan menggerus penghasilan lelang saat vonis diberikan. Karenanya, lelang di tengah persidangan dinilai solusi untuk menyelesaikan biaya perawatan yang mahal.
Menurut Riono, lelang sebelum vonis lumrah dilakukan dalam persidangan berdasarkan Pasal 45 KUHAP. Tapi, kata dia, harus ada perintah hakim lebih dulu.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
“Boleh dilelang, ada aturannya di KUHAP,” ucap Riono.
Kapal Ariyanto disita Kejagung pada April 2025. Keputusan itu diambil mengembalikan kerugian negara atas kasus suap yang menjeratnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com