Dr. Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)
Profil Richard Lee, Influencer Skincare Terkemuka Jadi Tersangka
Riza Aslam Khaeron • 10 January 2026 16:28
Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee. Influencer itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini berkaitan dengan promosi dan penggunaan produk serta layanan kecantikan yang ia jalankan. Perkembangan ini merupakan lanjutan dari laporan sesama dokter yang juga aktif di media sosial, yakni Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau (Doktif).
Dr. Richard Lee dikenal luas sebagai salah satu dokter kecantikan yang aktif menyampaikan edukasi kepada publik melalui platform digital. Ia merupakan YouTuber, pengusaha, dan selebgram. Kanal YouTube miliknya, yang aktif sejak 2018, telah mengumpulkan 5,89 juta pelanggan dengan total tayangan lebih dari 849 juta per 10 Januari 2026.
Ia populer karena menyajikan konten edukatif mengenai skincare dan kerap mengungkap produk yang dinilainya berbahaya, namun ironisnya ia kini dilaporkan atas promosi produk yang dianggap tidak layak. berikut profil influencer yang kerap disebut raja skincare ini
Riwayat Hidup dan Pendidikan
Dokter Richard Lee memiliki nama lengkap dr. Richard Lee, MARS, Ph.D., Dipl. AAAM. Ia lahir di Medan pada Jumat, 11 Oktober 1985. Ia dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan YouTuber, serta menjabat sebagai Direktur Medis Klinik Kecantikan Athena. Ia menikah dengan dr. Reni Effendi.
Richard dibesarkan dalam keluarga sederhana yang menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi. Ia menjalani pendidikan dasar hingga menengah di kota Palembang.
Ia bersekolah di SD Xaverius 4 Palembang, kemudian melanjutkan ke SMP Xaverius 1 dan SMA Xaverius 1 Palembang.
Pada masa ini, Richard mengaku bukan siswa berprestasi, bahkan pernah berada di peringkat ke-28 dari 32 siswa di kelasnya.
Titik balik terjadi saat ia duduk di bangku SMA. Performa akademiknya meningkat drastis, terutama dalam mata pelajaran Matematika dan Fisika, hingga mewakili Palembang dalam Olimpiade Matematika tingkat nasional. Meski sempat ingin kuliah Matematika, keterbatasan ekonomi membuatnya memilih jurusan kedokteran dengan alasan prospek karier yang lebih menjanjikan.
Ia sempat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, namun tidak mengambil kesempatan itu karena kendala biaya dan lokasi. Richard akhirnya melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (2003–2009) dan lulus sebagai dokter.
Ia kemudian meraih gelar Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) dari Universitas Respati Indonesia pada 2013, dilanjutkan dengan program doktoral Ph.D. dari Atlantic International University (AIU), Amerika Serikat. Pada 2017, ia juga memperoleh sertifikasi dari American Academy of Aesthetic Medicine (AAAM), serta sedang menempuh studi S-2 di Universitas Udayana.
Setelah lulus dari bangku kuliah kedokteran, kehidupan Richard tidak langsung berubah. Ia sempat mengalami kesulitan finansial dan tidak memiliki kendaraan maupun rumah. Kehidupannya mulai membaik ketika ia bekerja sebagai dokter umum di salah satu perusahaan milik Sinarmas Group di Palembang pada 2009.
Perlahan, ia membangun karier dari bawah hingga pada 2011 dipercaya sebagai Direktur Utama di salah satu anak perusahaan Sinarmas di sektor kesehatan. Kesuksesan ini menjadi pijakan awal yang memungkinkannya membeli rumah dan kendaraan, serta mendirikan klinik kecantikan sendiri.
Ekspansi Bisnis dan Aktivitas Digital
Bersama istrinya, dr. Reni Effendi, Richard Lee mendirikan Klinik Kecantikan Athena. Klinik ini berkembang pesat dan telah memiliki puluhan cabang di berbagai kota di Indonesia. Selain layanan medis kecantikan, ia juga membangun ekosistem usaha yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Melansir Media Indonesia, ekspansi tersebut mencakup:
-
Athena Group, sebagai jaringan klinik kecantikan utama
-
Goddesskin, lini produk perawatan kulit (skincare)
-
dr. Hen Clinic, klinik estetika dengan segmentasi pasar lebih terjangkau
-
Fasilitas manufaktur/pabrik kosmetik, yang memproduksi rangkaian produknya secara independen
-
Aktivitas digital melalui kanal YouTube dan media sosial, yang digunakan sebagai sarana edukasi, pemasaran, dan monetisasi
Richard Lee menjadikan media digital sebagai platform strategis dalam membangun kepercayaan publik dan memperluas jangkauan konsumennya. Kanal YouTube miliknya tidak hanya menampilkan edukasi kesehatan dan kecantikan, tetapi juga ulasan produk serta tanggapan terhadap isu-isu publik di bidang estetika medis.
| Baca Juga: Dokter Richard Lee Diperiksa Kembali sebagai Tersangka 19 Januari |
Perjalanan Kasus Hukum
Perkara hukum yang menjerat Richard Lee saat ini berbeda dari kasus pencemaran nama baik yang pernah melibatkan Kartika Putri beberapa tahun lalu. Kasus terbaru ini menyangkut dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Melansir MI, rangkaian peristiwa yang tercatat antara lain:
-
Oktober 2024: Akun media sosial Dokter Detektif (Doktif) membeli produk White Tomato dan DNA Salmon yang dipromosikan oleh Richard Lee untuk diuji kualitas dan keamanannya.
-
Hasil pemeriksaan Doktif menunjukkan bahwa White Tomato diduga tidak mengandung tomat putih sebagaimana diklaim, sementara DNA Salmon (injeksi) diduga dijual bebas tanpa resep, dikemas ulang (repacking), dan tidak memenuhi standar sterilitas.
-
2 Desember 2024: Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
-
15 Desember 2025: Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status Richard Lee menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berlapis dari UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
-
Januari 2026: Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ia hadir pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya meminta penundaan dari panggilan yang dijadwalkan akhir Desember 2025.
Dalam pemeriksaan perdana pada 7 Januari, ia menjalani proses dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Namun pemeriksaan dihentikan setelah pertanyaan ke-73 dari total 85 karena Richard mengaku tidak sehat dan mengalami tekanan psikologis. Pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026, untuk menyelesaikan sisa pertanyaan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan tanpa surat panggilan karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai. Pemeriksaan lanjutan dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Sementara itu, pelapor, Doktif (yang diidentifikasi sebagai Samira Farahnaz), turut dilaporkan balik oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka pada 12 Desember 2025.