Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Foto: Metro TV/Siti Yona
Dokter Richard Lee Diperiksa Kembali sebagai Tersangka 19 Januari
Siti Yona Hukmana • 9 January 2026 14:37
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee, dalam status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Richard Lee diagendakan kembali diperiksa Senin, 19 Januari 2026.
"Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Reonald mengatakan pemeriksaan lanjutan ini tanpa surat panggilan. Sebab, agendanya melanjutkan pemeriksaan yang terhenti pada Rabu, 7 Januari 2026.
Adapun, pada pemeriksaan pertama kemarin, Richard Lee menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Pemeriksaan terhenti di 73 pertanyaan, yang seharusnya 85 pertanyaan, karena Richard Lee mengaku sedang tidak sehat. Oleh karena pertimbangan psikologis, polisi menghentikan pemeriksaan.
Sehingga, penyidik perlu melanjutkan pemeriksaan Richard Lee untuk pertanyaan ke-74 hingga 85. Namun, jumlah pertanyaan bisa bertambah atau berkurang tergantung pengembangan.
Doktif dan Richard Lee. Foto: Dok Instagram"Biasanya dalam hal pemeriksaan pengambilan keterangan, kalau target 85 pertanyaan pasti ada pengembangan pertanyaan atau nanti mungkin bisa berkurang karena pertanyaan yang dilist berikutnya biasanya ada dijawab terlebih dahulu, atau harus ditanyakan dulu baru dijawab. Jadi tergantung jawaban dari yang bersangkutan," pungkas Reonald.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelaporan terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Doktif juga telah menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.