Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 18:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah aset terkait perkara disita penyidik.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
"Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada
Kementerian Agama," ucap Budi.
Budi menyebut penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Termasuk, pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," terang Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk
haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.