Ilustrasi logo halal. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Begini Cara Mudah Cek Sertifikat Halal MUI secara Online
Husen Miftahudin • 19 November 2025 20:57
Jakarta: Pengecekan sertifikasi halal kini menjadi langkah krusial sebelum membeli makanan maupun minuman, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kehalalan produk. Kejelasan status halal turut memastikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam menggunakan suatu produk.
Kebijakan mengenai status halal produk makanan dan minuman tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa itu sertifikat halal?
Melansir dari Halal MUI, sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa sebuah produk memenuhi syariat Islam dan bebas dari bahan haram, yang diterbitkan BPJPH setelah pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Proses ini melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH sebagai pemeriksa, MUI sebagai penetap fatwa halal, serta pelaku usaha sebagai pemohon. Seluruh tahapan dilakukan melalui verifikasi menyeluruh terhadap bahan, proses produksi, hingga distribusi, sehingga sertifikasi halal bukan sekadar prosedur administratif.
Urgensi sertifikat halal
Berikut merupakan alasan pentingnya sertifikat halal MUI bagi produk makanan, minuman, hingga kosmetik:
1. Membangun kepercayaan konsumen
Label halal menjadi bukti produk aman dan sesuai syariat, sehingga meningkatkan rasa percaya pembeli.2. Mendorong kenaikan penjualan
Produk bersertifikat halal cenderung lebih dipilih dan mudah direkomendasikan oleh konsumen.3. Lebih diutamakan di marketplace dan retail modern
Banyak platform memberikan badge khusus “Halal”, membuat produk tampil lebih menonjol dan berpotensi mendapat prioritas tampilan.| Baca juga: Indonesia Perkuat Ekosistem Halal Demi Jadi Pemain Rantai Pasok Dunia, Bukan Pasar! |

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara cek sertifikat halal MUI
Melansir dari SAPX, berikut merupakan lima cara mengecek sertifikat halal MUI:
1. Melalui aplikasi “Halal MUI”
- Unduh aplikasi Halal MUI melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu klik menu “Cari Produk Halal”.
- Isi kolom pencarian dengan nama produk, nama produsen, nomor sertifikat yang tertera pada kemasan.
- Klik “Cari Produk”. Sistem akan menampilkan status halal MUI pada produk yang dicari. Apabila tidak muncul dalam sistem maka artinya produk tersebut belum memiliki sertifikat halal MUI.
2. Melalui website Halal MUI
- Kunjungi website Halal MUI melalui https://halalmui.org/.
- Klik menu “Cek Produk Halal”.
- Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen atau nomor sertifikat yang tertera dalam kemasan.
- Apabila kata kunci sudah sesuai, klik menu “Cari Produk”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status halal MUI pada produk produk yang dicari.
3. Melalui WhatsApp LPPOM MUI
- Hubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696.
- Tunggu balasan dari petugas WhatsApp LPPOM MUI.
- Perlu diperhatikan layanan ini tersedia setiap Senin sampai Jumat, dengan rincian jam operasional berikut ini: Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.
4. Melalui Call Center LPPOM MUI
- Hubungi nomor Call Center LPPOM MUI: 14056.
- Sampaikan tujuan Anda untuk mengecek status halal MUI pada suatu produk.
5. Melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag)
- Unduh aplikasi Pusaka Kemenag melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu klik menu “Sertifikasi Halal”.
- Pilih menu “Cari Produk Halal”.
- Lengkapi kolom pencarian dengan kata kunci produk yang hendak dicari.
- Aplikasi ini akan menampilkan informasi mengenai status halal MUI produk tersebut. Apabila status halal tidak muncul berarti produk yang Anda cari belum memiliki terdaftar dalam sertifikat halal MUI.
Kesadaran akan urgensi kehalalan produk tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan diri dari bahan-bahan berisiko, proses produksi yang tidak higienis, serta informasi yang menyesatkan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)