Ibu Hamil di Papua Meninggal Ditolak RS, Kemenkes Didorong Bersikap

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Foto: Dok. Istimewa.

Ibu Hamil di Papua Meninggal Ditolak RS, Kemenkes Didorong Bersikap

Fachri Audhia Hafiez • 22 November 2025 21:20

Papua: Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bersikap terhadap kasus kematian ibu hamil dan anak yang dikandungnya. Ibu dan janin yang dikandungnya itu meninggal karena ditolak sejumlah rumah sakit di Papua

"Apalagi Menteri Kesehatan sudah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien tanpa KTP, dalam kondisi sakit dan kritis. Nah ini jelas warga kita, warga asli Papua. Jadi sudah semestinya mendapatkan layanan kesehatan," kata Filep melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 November 2025.
 


Kejadian ini, kata Filep, sangat ironis di wilayah yang memiliki kekhususan melalui otonomi khusus (otsus). Hal ini mengingat layanan kesehatan adalah kebutuhan fundamental masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Akses kesehatan itu kebutuhan dasar, apalagi di kondisi emergency berhadapan dengan nyawa,” ujar Filep.

Dia meminta agar pemerintah daerah memfokuskan penggunaan anggaran pada kebutuhan sektor kesehatan. Filep juga menekankan akses layanan kesehatan harus memiliki inovasi, guna menjawab masalah dengan taktis dan tak berbelit.

Hal ini khususnya untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas sesuai Undang-Undang (UU) Layanan Publik yang menegaskan pelayanan yang cepat, terukur, dan adil. Kemudian, sesuai dengan UU Kesehatan yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan harus manusiawi dan nondiskriminatif terutama terhadap kelompok rentan.

“Secara khusus, saya berharap agar kejadian ini jadi bahan introspeksi pimpinan daerah untuk manfaatkan dana otsus, APBD sampai DAU (Dana Alokasi Umum) untuk memastikan hak dasar ini terpenuhi. Jangan sampai kejadian ini berulang di Papua dan di daerah lain juga,” ujar Filep.

Senator Papua Barat itu mendesak adanya investigasi kasus ini agar diketahui titik persoalan dan ditindaklanjuti penyelesaiannya. Ia menekankan, selain afirmasi otsus, akses kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang diatur pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

“Saya tegaskan lagi kejadian ini wajib direspons cepat dan tegas, jika masalah berada di level sistem maka harus diperbaiki sampai pada penyesuaian peraturan dan kebijakan. Apa solusi konkret terhadap pasien emergency jika terbenturkan dengan kondisi dan kendala-kendala di atas,” ujar Filep.

Kronologi 

Seorang ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya pada Senin, 17 November 2025, karena tak dilayani rumah sakit. Pasien bersama keluarga datang ke RSUD Yowari pada Minggu sore, 16 November 2025. 

Pasien berencana melahirkan secara normal di rumah sakit tersebut. Karena kondisi pasien, dokter menyarankan harus segera dioperasi dan dirujuk ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga Rumah Sakit Bhayangkara. 


Abraham Kabey, ayah mertua mendiang Irene Sokoy yang meninggal bersama bayi dalam kandungan. Foto: ANTARA/Agustina Estevani Janggo.

Namun, pasien belum tertangani hingga dirujuk ke RSUD Jayapura. Dalam perjalanan ke RSUD Jayapura, saat tiba di Skyline, pasien mengalami kejang-kejang sehingga ambulans harus memutar balik lagi ke RS Bhayangkara. 

Dalam perjalanan pasien dalam kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa. Sampai di rumah sakit Bhayangkara, petugas melakukan upaya pertolongan dengan CPR tetapi nyawa pasien dan bayi yang dikandungnya tak tertolong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)