Ilustrasi. Foto: Dok MI
M Ilham Ramadhan Avisena • 9 April 2025 20:34
Jakarta: Pemerintah Indonesia didorong untuk berhati-hati dalam memberikan dispensasi dagang dan investasi kepada Amerika Serikat dalam proses negosiasi yang akan dilakukan terkait tarif resiprokal yang dikeluarkan Negeri Paman Sam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Mohammad Faisal terkait sikap terbuka pemerintah terkait kemungkinan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Yang perlu diperhatikan adalah kebijakan pemberian dispensasi perdagangan dan investasi dengan Amerika. Harus diantisipasi potensi tuduhan dari negara mitra lain kalau kita memberikan special treatment kepada AS," kata Faisal, Selasa, 9 April 2025.
Menurutnya, prinsip dasar perdagangan global berdasarkan WTO adalah perlakuan nondiskriminatif. Maka dari itu, jika perlakuan khusus hanya diberikan kepada AS, hal itu berisiko memicu tudingan pelanggaran prinsip dagang internasional.
Ia menjelaskan, jika perlakuan serupa diberikan ke negara lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan konsekuensi lonjakan impor. Hal ini, menurut Faisal, belum terlihat disinggung dalam pernyataan resmi pemerintah.
"Dampak terhadap lonjakan impor tidak disinggung, padahal itu perlu diantisipasi. Apalagi sebelum kebijakan Trump saja, industri padat karya kita sudah tertekan oleh barang impor legal dan ilegal, sampai terjadi gelombang PHK," ujar dia.
Baca juga: |