Ketua Umum IKA PMII Fathan Subchi menerima surat pengesahan kepengurusan periode 2025-2030 dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Dok. Istimewa
Arga Sumantri • 11 April 2025 20:15
Jakarta: Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2025-2030 resmi menerima surat pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketua Umum IKA PMII Fathan Subchi menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dari pusat dan daerah segera bekerja.
Penyerahan SK ini disampaikan langsung Menteri Hukum Suparman Andi Agtas kepada Fathan di Kompleks Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
“Kita memang telah menerima SK dari Kementerian Hukum bernomor AHU 0000589.AH.01.08 2025 yang menyetujui seluruh keputusan Munas ke-7 IKA PMII kemarin," kata Fathan dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.
Ia mengatakan surat pengesahan ini merupakan proses administratif dari pemerintah dan menjadi pijakan hukum bagi seluruh pengurus segera mengeksekusi program kerja. Baik dari pengurus pusat maupun daerah.
Fathan mengatakan adanya SK Kemenkum menjadi penanda akhir semua dinamika dalam Munas ke-7 IKA PMII. Menurutnya, sudah saatnya para alumni PMII bersatu dan bersama-sama membesarkan IKA PMII. Apalagi, sebagai organisasi alumni aktivis mahasiswa, IKA PMII relatif tertinggal dengan organisasi sejenis, baik dari sisi waktu pendirian maupun kontribusi.
"Kita ini relatif masih baru dan masih banyak hal yang harus dibenahi. Sebaiknya para alumni ini bersatu padu untuk bersama-sama membenahi IKA PMII agar benar-benar memberikan kontribusi terutama bagi alumni PMII sendiri," kata dia.
Baca Juga:
Sempat Diwarnai Kontroversi, IKA PMII bakal Gelar Munas VII Lanjutan |