Sempat Diwarnai Kontroversi, IKA PMII bakal Gelar Munas VII Lanjutan

Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, KH Mashuri Malik (tengah) dan Ketua Umum PB IKA PMII, Akhmad Muqowam (kiri). Dok Istimewa

Sempat Diwarnai Kontroversi, IKA PMII bakal Gelar Munas VII Lanjutan

Achmad Zulfikar Fazli • 19 March 2025 23:09

Jakarta: Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada 21-23 Februari 2025, sempat diwarnai kontroversi. Sejumlah tokoh IKA PMII menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan yang diambil di luar forum resmi pascaskorsing sidang pleno.

Ketua Umum PB IKA PMII, Akhmad Muqowam, mengatakan panitia Munas VII berkumpul di Jakarta pada 19 Maret 2025 dan sepakat akan menggelar munas lanjutan pada April 2025. Mereka sudah mengantongi dukungan dari 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia yang mendukung digelarnya munas lanjutan.

"Dua agenda yang akan diputuskan, yakni memilih ketua umum dan formatur. Kami membuka kesempatan kepada semua calon, untuk bertarung dalam munas lanjutan ini," ujar Muqowam di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menegaskan sidang pleno Munas VII mengalami skorsing yang sah. Sehingga, keputusan yang diambil tanpa membuka kembali sidang secara resmi tidak memiliki dasar hukum.

"Kami menyesalkan adanya upaya pengambilan keputusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib (Tatib) Munas. Ini mencederai semangat demokrasi dan musyawarah yang menjadi prinsip utama IKA PMII," tegas dia.

Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, KH Mashuri Malik, menambahkan skorsing dilakukan untuk menjaga ketertiban forum dan telah mendapat persetujuan peserta munas. "Skorsing ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah untuk memastikan jalannya sidang tetap dalam koridor aturan organisasi," kata dia.
 

Baca Juga: 

Raih Suara Mayoritas, Anggota BPK Fathan Subchi Terpilih Pimpin IKA PMII


Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VII IKA PMII sekaligus pimpinan sidang pleno, Zastrouw Al Ngatawi, mengatakan selama masa skorsing, sidang pleno belum dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang sah. Oleh karena itu, keputusan yang diambil sebagian peserta tidak memiliki legitimasi.

"Keputusan yang diambil selama forum masih dalam status diskors harus dianggap tidak sah. Ini bertentangan dengan tata cara persidangan yang sudah diatur dalam Tata Munas," tegas dia.

Ketua OC Munas VII IKA PMII sekaligus anggota pimpinan sidang pleno, Sudarto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari keputusan sepihak itu. Menurut dia, hal ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan merusak soliditas organisasi.

"Kita harus menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam bermusyawarah, bukan mengambil keputusan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)