Polisi Tetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Klaten

SPBU di Klaten, disegel.

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Klaten

Triawati Prihatsari • 10 April 2025 15:24

Klaten: Polres Klaten menetapkan satu tersangka dalam kasus BBM jenis pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka yakni M, awak mobil tangki (AMT) yang berperan sebagai sopir.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolresta. Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu taufik Frida Mustofa, di Klaten, Kamis, 10 April 2025.

Pihaknya juga masih mendalami peran beberapa orang terkait. Sementara perihal motif pelaku mencampur BBM pertalite dengan air masih didalami.

"Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polres Klaten mengamankan dua orang terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Kedua orang diamankan yakni awak mobil tangki (AMT), sopir dan kernet yang bertugas mengangkut BBM dari depo ke SPBU tersebut.

"Kami sudah mengamankan dua orang yaitu karyawan dari transportir ataupun sopir dan kernet pembawa tangki BBM dari depo ke SPBU," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, di Klaten, Kamis, 10 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)