Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Selebgram Transgender, Isa Zega, menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Daviq Umar Al Faruq • 4 March 2025 18:24

Malang: Selebgram transgender, Isa Zega, menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Maret 2025. Dalam kali sidang ini, Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, lokasi dugaan tindak pidana ini berada di Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Isa Zega kepada PN Kepanjen.

"Kita juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang telah kita ajukan agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili ataupun TKP perkara ini ada di Jakarta Selatan," katanya, usai sidang.

Menurut Pitra, Isa Zega selalu kooperatif selama proses hukum. Ia juga tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit jalannya persidangan.

"Isa Zega selalu kooperatif, kemarin saat tahap penyidikan dia belum bisa hadir karena sedang umrah, dalam proses ini, dia tidak ada melarikan diri, tidak ada menghilangkan barang bukti, tidak pernah mempersulit jalannya persidangan, jadi tidak ada alasan lain apapun untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Isa Zega," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Isa Zega sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun pengajuan itu gugur karena perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kepanjen.

"Kita ajukan praperadilan di PN Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen, maka dari itu kami meminta kebijaksanaan kepada Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang," tuturnya.

Sementara itu, Isa Zega mengaku selalu bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri selama proses hukum berjalan. Oleh karena itu ia berharap permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Karena memang saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Saya kooperatif, jadi setiap kali panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya bisa penangguhan," katanya.

Sebagai informasi, ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)