Kurang dari 30% Kemampuan Daerah untuk Biayai Pelaksanaan 24 PSU

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda. Dok. Istimewa

Kurang dari 30% Kemampuan Daerah untuk Biayai Pelaksanaan 24 PSU

Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2025 13:57

Jakarta: Pemerintah tengah mengupayakan perbantuan APBN untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Perbantuan juga dilakukan DPR agar PSU dapat digelar di sejumlah daerah.

“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan pilkada sesuai putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, Jakarta, dilansir Senin, 3 Maret 2025.

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Namun, lanjut Rifqi, jika APBD di setiap kabupaten/kota terbatas, terlebih untuk menyelenggarakan PSU, perbantuan APBD provinsi maupun dari APBN bisa dilakukan.
 
Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menginventarisasi kesanggupan daerah kurang dari 30 persen terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah. Total pembiayaan untuk PSU tersebut kurang lebih Rp1 triliun.
 
“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan sama-sama di Komisi II pada saat raker dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, 10 Maret yang akan datang,” jelas Rifqi.
 

Baca Juga: 

PSU di 24 Daerah Dinilai Timbulkan Sejumlah Konsekuensi


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. MK memerintahkan PSU di 24 daerah.
 
MK membatalkan hasil pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tidak mengaku sebagai mantan terpidana, tidak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.
 
Selain itu, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)