Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Gresik Ditangkap di Tuban

A sopir truk asal Mojokerto pelaku tabrak lari ditangkap. (Metrotvnews.com/Solikhul Huda)

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Gresik Ditangkap di Tuban

Solikhul Huda • 16 August 2025 20:30

Gresik: Pelaku tabrak lari yang menewaskan remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 30 Juli 2025, ditangkap. Pelaku berinisial A, 52, sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap di Tuban, pada Senin, 5 Agustus 2025. 

“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ungkap Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizky Julianda di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pelaku berhasil ditangkap melalui penelusuran rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku. Rizky menerangkan kecelakaan terjadi pukul 04.00 WIB. Truk tronton yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur.

Saat di lokasi kejadian truk melewati marka jalan terlalu kanan, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor matik pelat nomor W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara, 19, yang membonceng Nabila, 21. Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Baca: 

Pulang Dugem, Pemuda di Yogyakarta Tabrak Pemotor hingga Tewas


Namun, saat kejadian, truk tidak berhenti dan kabur. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui CCTV, melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan).

"Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir," ungkap AKP Rizky.

Akhirnya, pada 5 Agustus 2025, polisi membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)