Aturan Sound Horeg Segera Disesuaikan, Pemkab Malang Siapkan Regulasi Turunan

Ilustrasi sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Aturan Sound Horeg Segera Disesuaikan, Pemkab Malang Siapkan Regulasi Turunan

Daviq Umar Al Faruq • 18 August 2025 15:14

Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, berencana menyusun aturan turunan terkait penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar. Kebijakan ini dibuat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan Forkopimda Jawa Timur tentang pembatasan tingkat kebisingan.

Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang untuk merumuskan regulasi tersebut.

“Iya, pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut,” ujar Sanusi, Senin, 18 Agustus 2025.

Sanusi belum membeberkan poin-poin yang akan diatur. Namun, ia memastikan aturan yang disusun akan lebih spesifik menyesuaikan kondisi Kabupaten Malang, dengan merujuk pada regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 

Baca: Pasien Penderita THT di Lumajang Meningkat Akibat Sound Horeg

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 itu menjadi pedoman resmi agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.

Adapun aturan teknis yang diatur SE bersama itu yakni:

1. Batas Kebisingan

•Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA
•Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat) dibatasi maksimal 85 dBA

2. Persyaratan Kendaraan Pengangkut Sound System

•Harus lulus uji kelayakan kendaraan (Kir), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak

3. Batasan Waktu dan Lokasi

•Wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans mengangkut pasien, dan saat melewati area sekolah saat pembelajaran

4. Larangan dalam Kegiatan

•Dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum
•Dilarang ada minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya

5. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

•Wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian
•Harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)