Pemberian Pangkat Kehormatan Dinilai Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pemberian Pangkat Kehormatan Dinilai Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 12 August 2025 14:18

Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tak masalah dengan pemberian pangkat kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lima purnawirawan TNI. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

"Tetapi sebagai hak progratif Presiden memberikan penghargaan kepada mantan-mantan prajurit yang beliau kenal, ya why not?" kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dia mengatakan hak prerogatif Presiden bisa bermacam-macam. Mulai dari abolisi, amnesti, hingga pemberian pangkat kehormatan.

"Jangankan hanya memberikan pangkat dari bintang 3, bintang 4. toh, Presiden juga punya hak untuk misalnya amnesti, abolisi, dan lain sebagainya. Itu kan mungkin jauh lebih tinggi dari itu," ujar Hasanuddin.
 

Baca juga: Kehadiran Wakil Panglima TNI Diyakini Tak Ciptakan 'Matahari Kembar'

Hasanuddin tak mau berprasangka buruk soal pemberian pangkat tersebut. Meskipun ada kritik dari masyarakat sipil.

"Saya tidak suuzan dan itu lebih saya lihat di lingkungan TNI saja. Tidak ada misalnya dari masyarakat sipil naik menjadi Brigjen, tidak ada dan itu bentuk penghormatan," ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan anugerah kenaikan pangkat bintang 4, antara lain kepada Jenderal TNI Purnawirawan M Yunus Sopiyan, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, Jenderal TNI Purnawirawan Muhammad Herindra, Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo, serta Jenderal TNI KKO AL Purnawirawan Ali Sadikin.

Pemberian kenaikan pangkat itu dilakukan saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu, 10 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)