Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 12 August 2025 14:18
Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai tak masalah dengan pemberian pangkat kehormatan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lima purnawirawan TNI. Sebab, hal itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.
"Tetapi sebagai hak progratif Presiden memberikan penghargaan kepada mantan-mantan prajurit yang beliau kenal, ya why not?" kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dia mengatakan hak prerogatif Presiden bisa bermacam-macam. Mulai dari abolisi, amnesti, hingga pemberian pangkat kehormatan.
"Jangankan hanya memberikan pangkat dari bintang 3, bintang 4. toh, Presiden juga punya hak untuk misalnya amnesti, abolisi, dan lain sebagainya. Itu kan mungkin jauh lebih tinggi dari itu," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Kehadiran Wakil Panglima TNI Diyakini Tak Ciptakan 'Matahari Kembar' |