Lurah hingga BPN akan Diperiksa terkait Kasus Pagar Laut

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Lurah hingga BPN akan Diperiksa terkait Kasus Pagar Laut

Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 19:39

Jakarta: Polri segera memeriksa saksi dalam kasus pemagaran laut di Perairan Tangerang, Banten. Salah satu saksi yang diperiksa pihak yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.

"Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Di samping itu, Djuhandani mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.
 

Baca juga: Polri Belum Pastikan Potensi Tersangka Pagar Laut

Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan. 

Ia menyebut nanti Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)