Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Polisi Periksa Dua Perusahaan untuk Selidiki Kepemilikan HGB di Laut Sidoarjo
Amaluddin • 1 February 2025 16:28
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mulai menyelidiki kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di perairan laut Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk dua perusahaan pemegang HGB tersebut.
"Yang pasti dua perusahaan pemilik HGB di laut Sidoarjo sudah kita mintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, Sabtu, 1 Januari 2025.
| Baca: 50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut, DPR Dorong Pemerintah Jerat Pelaku Utama
|
"Silakan langsung konfirmasi aja ke Kasubdit Harda, AKBP Deky," jelasnya.
Diketahui isu kepemilikan HGB di perairan Sidoarjo sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Polemik ini turut mempengaruhi keputusan Pj Bupati Sidoarjo Subandi, untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGB tersebut.
Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyatakan pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait kepemilikan HGB ini. Hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diumumkan ke publik.
"Kami masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap. Mohon masyarakat bersabar," ujar Lampri.
Lampri juga menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan reklamasi atau pembangunan pagar laut, seperti yang terjadi di wilayah Tangerang.
Penyelidikan terhadap kepemilikan HGB di perairan Sidoarjo ini masih terus berlangsung, dan publik menantikan kejelasan mengenai legalitas serta dampak hukum dari kepemilikan lahan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com