50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut, DPR Dorong Pemerintah Jerat Pelaku Utama

Anggota Komisi VI Herman Khaeron. Dok DPR

50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut, DPR Dorong Pemerintah Jerat Pelaku Utama

Achmad Zulfikar Fazli • 1 February 2025 12:20

Jakarta: Pemerintah diminta tak hanya membatalkan 50 sertifikat pagar laut. Tapi, harus menjerat pelaku utama dari penerbitan sertifikat pagar laut.

“Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun,” kata anggota Komisi VI Herman Khaeron, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Herman menjelaskan jika ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat dan ditemukan setelah lima tahun, hal itu harus diperbaiki melalui proses hukum dan sesuai undang-undang.  

“Setelah 5 tahun bisa diperbaiki, tetapi melalui tahapan dan proses hukum. Oleh karena itu, hubungan hukum antara tanah dengan seseorang, ini diatur di dalam undang-undang,” jelas dia.

Herman mengungkapkan setelah pencabutan 50 sertifikat, perlu ada evaluasi lebih lanjut. Evaluasi tidak hanya untuk sertifikat di area lautan, namun yang berada di area dataran. 

“Selanjutnya harus dievaluasi karena ada (sertifikat) yang di daratan juga,” tegas dia.

Herman menegaskan penerbitan sertifikat untuk laut tidak diperbolehkan atau ilegal. Sebab, peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan. 

“Kalau yang di laut itu mutlak tidak diperbolehkan karena aturan perundang-undangannya hanya berlaku zonasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar dia. 
 

Baca Juga: 

Pelarangan Kepemilikan Ruang Laut Diatur UNCLOS


Herman menekankan beberapa pihak sudah mulai diinvestigasi dan pejabat yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Tangerang dan Kepala Seksi yang bertugas mengukur tanah.

“Hal-hal yang tidak rasional, tentu ini cepat diambil keputusan. Tetapi hal-hal yang butuh kajian tetap dikaji,” tutur dia. 

Herman mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Menteri ATR Nusron Wahid dan Presiden Prabowo Subianto dengan menginstruksikan pembenahan. Hal tersebut penting untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini awal untuk melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang tentu masyarakat merasa bahwa ini ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Herman juga meyakini proses investigasi pagar laut tak hanya selesai di tataran petugas lapangan. Namun, harus diselesaikan sampai kepada pelaku utama. 

“Yang penting pelaku utamanya dulu, bisa saja dari pelaku utama kalau kemudian memberikan keterangan lain, berarti harus ada investigasi terhadap pihak lain. Dan saya meyakini tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan kepala seksi, tetapi masih ada proses-proses selanjutnya,” tegas dia. 
 
Herman menilai sikap pemerintah, khususnya aparat hukum, dalam menyelidiki kasus pagar laut menjadi salah satu tolak ukur serius atau tidaknya negara menegakkan hukum secara adil. 

“Ini harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku. Semua penegak hukum harus punya dasar yang kuat, juga PPATK bisa menjadi salah satu sebagai sumber data yang bisa memungkinkan untuk menjeratkan para pelaku,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)