Anggota Komisi VI Herman Khaeron. Dok DPR
Achmad Zulfikar Fazli • 1 February 2025 12:20
Jakarta: Pemerintah diminta tak hanya membatalkan 50 sertifikat pagar laut. Tapi, harus menjerat pelaku utama dari penerbitan sertifikat pagar laut.
“Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun,” kata anggota Komisi VI Herman Khaeron, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Herman menjelaskan jika ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat dan ditemukan setelah lima tahun, hal itu harus diperbaiki melalui proses hukum dan sesuai undang-undang.
“Setelah 5 tahun bisa diperbaiki, tetapi melalui tahapan dan proses hukum. Oleh karena itu, hubungan hukum antara tanah dengan seseorang, ini diatur di dalam undang-undang,” jelas dia.
Herman mengungkapkan setelah pencabutan 50 sertifikat, perlu ada evaluasi lebih lanjut. Evaluasi tidak hanya untuk sertifikat di area lautan, namun yang berada di area dataran.
“Selanjutnya harus dievaluasi karena ada (sertifikat) yang di daratan juga,” tegas dia.
Herman menegaskan penerbitan sertifikat untuk laut tidak diperbolehkan atau ilegal. Sebab, peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan.
“Kalau yang di laut itu mutlak tidak diperbolehkan karena aturan perundang-undangannya hanya berlaku zonasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar dia.
Baca Juga:
Pelarangan Kepemilikan Ruang Laut Diatur UNCLOS |