Ilustrasi remisi/Medcom.id
Fajri Fatmawati • 30 March 2025 14:15
Banda Aceh: Sebanyak 5.504 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh menerima Remisi Khusus (RK) I, dan enam orang lainnya menerima RK II atau remisi khusus yang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kami mengusulkan sebanyak 5.550 warga binaan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 5.504 orang menerima RK I, dan enam orang lainnya menerima RK II atau remisi khusus yang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, Minggu, 30 Maret 2025.
Yan Rusmanto menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Besaran remisi yang diterima oleh narapidana disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas atau Rutan," ujarnya.
Selain itu, Yan Rusmanto juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 40 narapidana yang masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami berharap proses verifikasi ini dapat segera diselesaikan sehingga mereka juga dapat menerima remisi idulfitri," jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, total penghuni Lapas dan Rutan di Aceh hingga 28 Maret 2025 mencapai 7.866 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 6.450 narapidana, 1.416 tahanan, dan 25 anak didik pemasyarakatan.
"Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi awal dari semangat baru bagi para warga binaan untuk kembali ke jalan yang benar, menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pungkasnya.