Revisi KUHAP Berencana Larang Siaran Langsung Sidang, Praktisi Media Bakal Diajak Rembuk

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com

Revisi KUHAP Berencana Larang Siaran Langsung Sidang, Praktisi Media Bakal Diajak Rembuk

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 17:06

Jakarta: Komisi III DPR akan rapat bersama pimpinan media massa (pimred) untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan yang termuat dalam draf revisi KUHAP.

"Ya, memang kami akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Pewarta Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), forum pimred, terkait pengaturan bagaimana peliputan di persidangan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Maret 2025.

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat hal-hal yang tak dapat disebarluaskan. Misalnya terkait agenda pemeriksaan saksi.

"Karena pemeriksaan saksi itu kan dilakukan satu orang per orang, jadi satu saksi tidak bisa mendengar keterangan dari saksi yang sebelumnya diperiksa," ucap Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti konsekuensi persidangan pemeriksaan saksi dilakukan live. Keterangan saksi yang diperiksa dikhawatirkan bocor ke saksi yang belum diperiksa bahkan pihak lain di luar persidangan.

"Kalau live maka akan saling mendengar, dan nanti saksi yang berikutnya akan mendapat bocoran, dan lalu akan mencocokkan keterangannya dengan apa yang sudah didengar dari liputan live," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga: Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas di Komisi III DPR

Komisi III DPR, kata dia, ingin menerima masukan soal pengaturan persidangan yang ideal secara live, apakah hanya terkait pemeriksaan saksi yang dilarang. Sementara, untuk agenda seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, dan vonis memungkinkan dilakukan secara live.

"Pleidoi, kemudian tuntutan, dan putusan tetap bisa disiarkan secara live, sehingga tidak mengganggu, jalannya pemeriksaan saksi. Nah, ini yang akan kami diskusikan dengan teman-teman wartawan, ya," ujar Habiburokhman.

Dia berkomitmen pembahasan Revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan partisipasi luas. "Sehingga, KUHAP ini yang akan kita bahas benar-benar bisa menjadi undang-undang yang partisipatif, ya, yang mengimplementasikan prinsip partisipasi yang meaningful," ucap dia.

Draf Revisi KUHAP mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.

Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)