Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com
Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 17:06
Jakarta: Komisi III DPR akan rapat bersama pimpinan media massa (pimred) untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan yang termuat dalam draf revisi KUHAP.
"Ya, memang kami akan mengundang Dewan Pers, Persatuan Pewarta Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), forum pimred, terkait pengaturan bagaimana peliputan di persidangan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat hal-hal yang tak dapat disebarluaskan. Misalnya terkait agenda pemeriksaan saksi.
"Karena pemeriksaan saksi itu kan dilakukan satu orang per orang, jadi satu saksi tidak bisa mendengar keterangan dari saksi yang sebelumnya diperiksa," ucap Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti konsekuensi persidangan pemeriksaan saksi dilakukan live. Keterangan saksi yang diperiksa dikhawatirkan bocor ke saksi yang belum diperiksa bahkan pihak lain di luar persidangan.
"Kalau live maka akan saling mendengar, dan nanti saksi yang berikutnya akan mendapat bocoran, dan lalu akan mencocokkan keterangannya dengan apa yang sudah didengar dari liputan live," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas di Komisi III DPR |