Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Metrotvnews.com/ Amaludin
Amaluddin • 15 June 2025 20:40
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menduga adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui minimarket di kotanya hanya menyetorkan pajak parkir senilai Rp175 ribu per bulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
"Bahkan untuk minimarket yang beroperasi 24 jam jumlahnya hanya Rp250 ribu per bulan. Nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan aktivitas parkir yang terjadi setiap hari. Ini tidak masuk akal," kata Eri, Minggu, 15 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir serta petugas parkir resmi. Mereka juga diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
Menurutnya, banyak toko modern justru memberlakukan parkir gratis dengan asumsi pajak 10 persen yang dibayarkan sudah mencakup itu. Setelah dianalisis, ternyata nilai pajak yang disetorkan menunjukkan bahwa estimasi pendapatan parkir mereka sangat minim, bahkan tidak realistis.
“Jika sebuah toko hanya membayar Rp250 ribu per bulan, berarti pendapatan parkirnya sekitar Rp2,5 juta per tahun. Dibagi 30 hari, sekitar Rp83 ribu per hari. Dengan tarif mobil Rp5.000, itu artinya hanya sekitar 16 mobil yang parkir per hari. Angka ini sangat janggal, apalagi untuk toko yang buka 24 jam," jelasnya.
Situasi serupa terjadi pada toko yang hanya membayar Rp175 ribu per bulan. Jika dihitung mundur dari pajak 10 persen, maka pendapatan parkir hariannya sekitar Rp58 ribu, setara 12 kendaraan per hari.
“Kalau ini benar, berarti lahan parkir mereka nyaris kosong setiap hari. Padahal faktanya, tempat-tempat itu selalu ramai pengunjung. Maka, ada yang tidak beres dengan pelaporan pendapatan parkirnya,” katanya.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tengah merumuskan langkah korektif. Salah satunya, mendorong skema parkir berbayar yang transparan dan profesional, termasuk menghadirkan kembali petugas parkir resmi di setiap lokasi usaha.
“Kita akan berkoordinasi dengan para pengusaha minimarket. Tidak menutup kemungkinan parkir berbayar kembali diberlakukan. Tapi harus jujur dan transparan. Harus ada yang mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan harian secara akurat,” ujarnya.
Eri menyebut kebocoran pajak dari sektor parkir sangat merugikan daerah. Padahal, dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai program-program vital, seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga.
“Pendapatan yang masuk ke PAD harus jelas. Jangan sampai fasilitas publik dikorbankan hanya karena ada laporan fiktif atau manipulatif dari sektor usaha,” katanya.
Sementara proses evaluasi masih berjalan, Pemkot mencatat jumlah toko modern yang disegel akibat pelanggaran izin parkir kini mencapai 58 lokasi, naik dari sebelumnya 48. Meski sebagian telah mengurus izin ulang, Eri menekankan bahwa yang terpenting adalah kejujuran dalam pelaporan.
Bagi toko yang tetap menarik biaya parkir meski sudah disegel, Pemkot akan bertindak tegas karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kami akan panggil langsung manajemen toko-toko itu. Ini penting agar tak ada lagi anggapan bahwa pemerintah ganggu usaha padahal mereka sudah bayar pajak. Yang kita tuntut adalah keterbukaan dan keadilan,” jelansya.
Tak hanya toko modern, penertiban juga akan diperluas ke rumah makan dan tempat usaha lainnya. Selain itu, kerja sama dengan pihak kepolisian juga dilakukan untuk menertibkan parkir liar di tepi jalan umum yang kerap menyebabkan kemacetan.
Selain itu, kata Eri, Pemkot juga akan meminta masyarakat berperan aktif. Jika menemukan juru parkir liar atau yang menarik tarif di luar ketentuan, warga diimbau segera melapor.
"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya akan kami tindak tegas, tanpa melihat suku atau golongan,” pungkasnya.