Umat Islam Wajib Tahu, Ini Hal-Hal yang Dapat Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa

puasa, foto: pexels

Umat Islam Wajib Tahu, Ini Hal-Hal yang Dapat Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa

Putri Purnama Sari • 11 March 2025 13:14

Jakarta: Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan selama waktu berpuasa, yakni dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya:

1. Makan atau Minum dengan Sengaja

Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar dapat membatalkan puasa karena selama berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam atau saat azan maghrib berkumandang. 

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Hal ini telah dijelaskan dalam banyak dalil, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

"Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."

2. Menerima Suntikan Penambah Energi

Suntikan yang berisi nutrisi seperti vitamin atau zat lain yang berfungsi sebagai asupan energi dianggap serupa dengan makan dan minum, sehingga dapat membatalkan puasa.

3. Menelan Darah Mimisan

Jika seseorang menelan darah akibat mimisan atau darah yang keluar dari bibir, maka puasanya batal.
 
Baca juga: Menag: Lebaran Kemungkinan Serentak pada 31 Maret

4. Muntah dengan Sengaja

Sama seperti makan dan minum, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

5. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami menstruasi atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Haid adalah keluarnya darah akibat siklus bulanan, sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

6. Berhubungan Suami Istri

Melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya membayar kafarat. Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut di luar Ramadan. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan takaran satu mud (0,6 kg atau ¼ liter beras) per orang.

7. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Jika seseorang mengeluarkan mani karena mimpi basah, puasanya tetap sah. Namun, jika mani keluar akibat rangsangan yang disengaja seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka puasanya batal.

8. Gangguan Kejiwaan

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadaran di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Jika sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain.
 
Baca juga: Sejarah Al-Qur’an 400 Tahun di Gowa: Ditulis dengan Tinta Biji Mangga

9. Tidur Berlebihan

Tidur terlalu lama dapat menyebabkan seseorang lalai dari kewajibannya, seperti salat, belajar, atau bekerja. Meski tidak membatalkan puasa, tidur berlebihan dianggap makruh karena dapat mengurangi manfaat dari ibadah puasa itu sendiri. Sebaiknya waktu selama Ramadan dimanfaatkan untuk kegiatan bermanfaat agar mendapatkan pahala yang lebih besar.

10. Menelan Ludah atau Dahak yang Dikumpulkan

Mengumpulkan ludah atau dahak kemudian menelannya dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Hal ini karena dapat memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bertentangan dengan tujuan puasa. Selain itu, dahak mengandung kotoran yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)