Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Selisih Rp62 Miliar, Kejagung: JPU akan Membuktikan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Selisih Rp62 Miliar, Kejagung: JPU akan Membuktikan

Siti Yona Hukmana • 7 March 2025 09:17

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Selisih ini terkuak dalam sidang perdana Tom dengan pembacaan dakwaan jaksa pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Kita ikuti persidangannya ya. Untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya, karena uang yang sudah disita kan ada Rp565 M dan itu ada perhitungannya dari mana," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 7 Maret 2025.

Harli belum mau bicara banyak soal persidangan kemarin. Begitu pula terkait komitmen Kejagung menindak setiap pihak yang diduga menikmati hasil rasuah impor gula tersebut.

"Perkara ini masih berproses di sidang, kita ikuti apa fakta-fakta yang terungkap," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca Juga: 

Tom Lembong Didakwa Perkaya Orang Lain dan Buat Negara Rugi Rp578 M


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 2025. Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Sehingga, 10 pengusaha itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Namun, angka keuntungan itu bila dibandingkan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa Rp578 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Meski demikian, jaksa belum menjelaskan ke mana selisih yang tersebut dalam dakwaan Tom Lembong.

Jaksa membeberkan 10 orang yang disebut telah diperkaya oleh Tom dalam pembacaan dakwaan kemarin. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.

Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.

Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.

Selanjutnya, memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar. Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)