Tom Lembong Didakwa Perkaya Orang Lain dan Buat Negara Rugi Rp578 M

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Medcom.id

Tom Lembong Didakwa Perkaya Orang Lain dan Buat Negara Rugi Rp578 M

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 13:39

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom disangkakan memperkaya orang lain dan membuat negara merugi.

“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa menyebut sepuluh orang diperkaya oleh kebijakan yang dibuat Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.

Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
 

Baca: Tom Lembong Didakwa Sejumlah Pasal Terkait Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.

“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.

Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

Jaksa menyebut sepuluh orang itu membuat negara merugi Rp515,4 miliar. Tom juga dituduh tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula untuk menjaga stabilitas pasar.

Jaksa juga menyebut adanya indikasi pemberian izin, tanpa prosedur yang berlaku. Dalam perkara ini, Tom disangkakan tidak melaksanakan tugasnya, dan malah melempar ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk mengadakan gula kristal putih.

Atas perkara ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)