KPK Siap Bantu Cegah Korupsi di Danantara

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK Siap Bantu Cegah Korupsi di Danantara

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 08:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Danantara memaksimalkan pencegahan korupsi. Danantara menerapkan prinsip business judgement rule (BJR), yang membuat direksinya tak bisa dipidana karena keputusan bisnis.

“Kalau pencegahan, seperti yang sudah dilakukan di banyak kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.

Di sisi lain, Setyo mengulas soal audit terhadap Danantara. KPK, kata dia, tidak diberikan kewenangan untuk mengaudit instansi apapun di Indonesia. Namun, KPK terbuka untuk bekerja sama terkait pemberantasan korupsi.

“Sepanjang dikoordinasikan pasti akan ditindaklanjuti,” ucap Setyo.
 

Baca: Presiden: Danantara Harus Dikelola Transparan dan Bisa Diaudit Kapan Saja

Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Danantara pada Senin, 24 Februari 2025:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025, yang menetapkan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan dikelola secara transparan dan profesional guna memastikan pengelolaan investasi yang optimal. Pemerintah berharap lembaga ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing ekonomi Indonesia dan mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)