SI Boy, sapi peliharaan peternak di Subang, terpilih menjadi hewan kurban dari Presiden Prabowo.(MI/REZA SUNARYA)
Jakarta: Iduladha yang akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, merupakan salah satu momen terpenting bagi umat Islam. Ibadah kurban menjadi amalan yang sangat dianjurkan, sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Umat Islam yang mampu dianjurkan menyembelih hewan ternak dan membagikan dagingnya kepada yang berhak.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul pertanyaan: bolehkah menyembelih hewan kurban sebelum hari raya Iduladha? Sebagian masyarakat berpikir lebih praktis jika daging kurban sudah siap dibagikan pada pagi hari Iduladha. Tapi bagaimana hukumnya dalam fikih Islam?
Berikut ini penjelasan para ulama dari empat mazhab besar terkait waktu sah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Hukum Waktu Penyembelihan dalam Hadis Nabi
Melansir tulisan Rif'an Haqiqi, kolumnis di
NU Online, dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"
Barangsiapa menyembelih sebelum salat Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah salat Id, maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."
Hadis ini menjadi dasar ulama dalam menetapkan batas waktu sah penyembelihan. Namun penafsiran para ulama bisa berbeda sesuai mazhab.
Mazhab Hanafi
Melansir Rif'an, dalam Mazhab Hanafi, waktu penyembelihan dibagi menjadi:
- Bagi penduduk kota yang melaksanakan salat Id: penyembelihan dimulai setelah salat Id selesai, meskipun belum khutbah. Disunahkan menunggu hingga khutbah selesai.
- Bagi penduduk pedalaman tanpa salat Id: penyembelihan bisa dilakukan setelah matahari terbit.
Jika salat Id tidak bisa dilakukan karena uzur: penyembelihan dimulai setelah waktu yang cukup untuk salat Id berlalu.
Batas akhir penyembelihan menurut Hanafi adalah sebelum matahari terbenam pada 12 Dzulhijjah.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki lebih rinci dalam klasifikasi:
- Di kota: bagi imam, penyembelihan dilakukan setelah salat Id dan khutbah. Bagi masyarakat umum, setelah imam menyembelih hewannya atau waktu yang cukup untuk itu.
- Di pedalaman: jika tidak ada imam atau pemimpin, maka merujuk ke imam salat. Jika tidak ada salat Id, penyembelihan menunggu imam terdekat selesai menyembelih.
Batas akhirnya tetap sampai Maghrib 12 Dzulhijjah.
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i lebih sederhana. Waktu penyembelihan dimulai saat matahari naik setinggi tombak—sekitar 15 menit setelah matahari terbit—dan cukup waktu untuk dua rakaat salat dan dua khutbah ringan. Penyembelihan bisa dilakukan sampai Maghrib 13 Dzulhijjah.
"
Waktu penyembelihan kurban dimulai ketika matahari naik dan telah lewat waktu dua rakaat dan dua khutbah ringan," tulis Imam An-Nawawi dalam Minhajuth Thalibin.
Mazhab Hanbali
Hanbali memiliki pandangan hampir serupa dengan Hanafi dan Maliki. Penyembelihan:
- Di kota: dilakukan setelah salat Id, sebelum atau sesudah khutbah. Jika banyak salat Id, yang dihitung adalah yang selesai lebih dulu.
- Di desa tanpa salat Id: dilakukan setelah lewat waktu salat Id.
Batas akhir adalah dua hari setelah Iduladha, yaitu sebelum matahari terbenam 12 Dzulhijjah.
Semua mazhab sepakat bahwa menyembelih hewan kurban sebelum hari raya Iduladha tidak sah. Waktu yang ditentukan dimulai setelah pelaksanaan salat Id atau setelah matahari terbit, tergantung kondisi dan wilayah.
Oleh karena itu, demi keabsahan ibadah, umat Islam perlu memperhatikan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat.