Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, menangkap RY (25), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Lampung: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, menangkap RY (25), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 20 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG terkait dugaan pencabulan terhadap SAP (15).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan perbuatan itu terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru. Berdasarkan keterangan korban, aksi pelaku terjadi sebanyak tiga kali.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur ke Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan,” kata Johannes, Jumat, 25 Juli 2025.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Meski mengklaim hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan perbuatan itu tetap pidana karena korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya RY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu menggiring RY (25), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, usai ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sempat buron dan bekerja sebagai karyawan rumah makan sebelum akhirnya ditangkap.