Jejak Kepergian Jurist Tan dari Indonesia

Keimigrasian/Istimewa

Jejak Kepergian Jurist Tan dari Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 20:33

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan jejak perjalanan eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook sempat pergi ke Singapura.

“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuldi mengatakan Jurist pergi dengan paspor resmi pada 13 Mei 2025. Dia mengambil penerbangan sore ke Singapura, yakni sekitar 15.05 WIB.

Sampai saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mencatatkan kepulangan Jurist. Data terakhir pada 17 Juli 2025, menunjukkan eks anak buah Nadiem itu belum pulang ke Indonesia.
 

Baca: Pemanggilan Kedua Jurist Tan Diproses Kejagung

Yuldi juga mengatakan saat ini Jurist masih masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Larangan itu berlaku selama enam bulan pertama.

“Diajukan oleh Kejaksaan Agung, tanggal pengajuan 4 Juni 2025,” ujar Yuldi.

Jika mengacu pada status pencegahan, Jurist pergi ke Singapura secara legal. Sebab, eks anak buah Nadiem itu belum mendapatkan larangan pada 13 Mei 2025.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)