Dua Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Gowa

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat merilis kasus tersebut di Porles Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Mei 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Gowa

Muhammad Syawaluddin • 1 May 2025 23:29

Makassar: Satreskrim Polres Gowa mengungkap aktivitas tambang ilegal  di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga.

"Polres Gowa dalam hal ini Resmob Polres Gowa berhasil mengungkap pertambangan ilegal ataupun illegal mining," kata Aldy, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak lima orang masih berstatus saksi.

"Jadi barang bukti yang diamankan itu lima truk dan satu ekskavator," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan, lokasi penambangan ilegal tersebut terletak di bantaran Sungai Jeneberang. Kemudian, jenis tambang yang diambil adalah sirtu atau pasir batu.

"Kita telah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal benar dengan mengamankan beberapa barang bukti yaitu 5 unit truk dan satu alat berat," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)