Jika PPN Dihapus, Tanda Pemerintah Resmi Akui Kripto Jadi Aset Keuangan

Chairman Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.

Jika PPN Dihapus, Tanda Pemerintah Resmi Akui Kripto Jadi Aset Keuangan

Husen Miftahudin • 23 May 2025 13:57

Jakarta: Pelaku industri menyambut positif rencana penghapusan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Meski, Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2 persen.
 
Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.
 
PPN 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi dan menjadi 0,22 persen jika dilakukan di luar PFAK. Sementara tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipotong secara otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.
 
"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," ucap Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Pizza Day di Jakarta, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
 
Menurut Oscar penghapusan PPN menandakan pemerintah telah resmi mengakui jika aset kripto merupakan aset keuangan. Selama ini pemerintah mengkategorikan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, sehingga dikenakan PPN dan PPh.
 
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," beber Oscar.
 

Baca juga: Cetak Rekor Lagi, Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar


(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
 

Potensi kripto jadi alat transaksi

 
Di lain hal, Oscar membeberkan keuntungan jika aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi. Salah satunya dapat mempercepat perputaran ekonomi.
 
"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ucap dia.
 
Keuntungan mempercepat perputaran ekonomi yang dimaksud jika diterapkan pada transaksi turis-turis asing yang melancong ke Indonesia. Mereka menjadi tak repot-repot menukar uang.
 
"Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," papar dia.
 
Adapun, Indonesia memiliki Undang Undang Mata Uang Rupiah yang yang mewajibkan seluruh transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.
 
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia juga didukung dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.
 
Dalam beleid tersebut, Bank Indonesia melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan.
 
Oleh karena itu, aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut. "Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, baik yang undang-undang maupun yang PBI," pinta Oscar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)