Chairman Indodax Oscar Darmawan. Foto: dok Indodax.
Husen Miftahudin • 23 May 2025 13:57
Jakarta: Pelaku industri menyambut positif rencana penghapusan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Meski, Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2 persen.
Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.
PPN 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi dan menjadi 0,22 persen jika dilakukan di luar PFAK. Sementara tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipotong secara otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.
"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," ucap Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Pizza Day di Jakarta, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Oscar penghapusan PPN menandakan pemerintah telah resmi mengakui jika aset kripto merupakan aset keuangan. Selama ini pemerintah mengkategorikan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, sehingga dikenakan PPN dan PPh.
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," beber Oscar.
Baca juga: Cetak Rekor Lagi, Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar |