Pelanggaran Pembangunan KEK, Luas Danau Lido Menyusut Drastis

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup. Foto: Istimewa.

Pelanggaran Pembangunan KEK, Luas Danau Lido Menyusut Drastis

Atalya Puspa • 7 February 2025 16:06

Jakarta: Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro memaparkan temuan terkait dampak lingkungan dari pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Salah satu sorotan utama adalah penyusutan luas Danau Lido yang signifikan.

Menurut Sigit, Danau Lido yang dulunya dikenal sebagai tempat peristirahatan sejak era kolonial Belanda. Awalnya, luas Danau Lido mencapai 24,78 hektare.

"Namun, hasil analisis citra satelit terbaru tahun 2024 menunjukkan luasnya kini hanya 11,9 hektare," Sigit di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025. 

Artinya, terjadi penyusutan sekitar 12,88 hektare dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi citra satelit sejak 2015, terlihat pembentukan endapan-endapan di sekitar danau. 

"Kami masih mendalami apakah endapan tersebut terjadi secara alami atau akibat aktivitas pembangunan di sekitar KEK Lido," jelas dia. 
 

Baca juga: 

Diduga Terjadi Pelanggaran Lingkungan Serius, KLH Segel Proyek KEK Lido


Peta visual menunjukkan area yang dulunya berisi air danau kini berubah menjadi lahan yang digarap untuk aktivitas pembangunan. Hal itu terlihat jelas dengan perubahan warna dari kuning ke merah dalam peta analisis.

Selain penyusutan luas danau, BPLH juga menyoroti perubahan kepemilikan lahan yang berdampak pada tata kelola lingkungan. Awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan hingga 2020 beralih ke MNC Land, yang menjadi pengelola utama KEK Lido.

Meski telah terjadi perubahan kepemilikan, Sigit mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan hidup seperti Surat Kelayakan Kegiatan Berbasis Lingkungan (SKKBL) belum diperbarui sesuai dengan pengelola baru. "Dokumen lingkungan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, padahal aktivitas di lapangan sudah sangat berbeda," sebut dia.

Selain itu, master plan KEK Lido yang ada saat ini masih mengacu pada dokumen lama pada 2016. Hingga kini, belum ada dokumen revisi atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan terbaru. 

"Ini menjadi perhatian penting karena aktivitas pembangunan yang masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai bisa berdampak serius pada ekosistem setempat," ujar dia.

BPLH berencana melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di KEK Lido sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kami akan meneliti sejauh mana perubahan yang terjadi di lapangan sesuai atau bertentangan dengan dokumen-dokumen lingkungan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah penegakan hukum," tutup Sigit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)