Mobil dinas parkir di depan kantor OPD bersama pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 6 February 2025 10:58
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Itu dilakukan berdasarkan intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan, menyampaikan efisiensi anggaran untuk pemerintah kabupaten dan kota di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak disebutkan nilainya. Hanya anggaran perjalanan dinas yang sudah diintruksikan untuk dilakukan efisiensi sebesar 50 persen.
"Yang kementerian lembaga sudah spesifik menyebut nilai yang harus diefisiensikan. Tapi untuk daerah itu baru perjalanan dinaas yang dikuarangi 50 persen. Angkanya menjadi berapa saya harus menghitung dulu," ujar Hasannudin, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca: Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Bekasi Tembus Rp36 Miliar |