Pemkab Jepara Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 %

Mobil dinas parkir di depan kantor OPD bersama pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Pemkab Jepara Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 %

Rhobi Shani • 6 February 2025 10:58

Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Itu dilakukan berdasarkan intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan, menyampaikan efisiensi anggaran untuk pemerintah kabupaten dan kota di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak disebutkan nilainya. Hanya anggaran perjalanan dinas yang sudah diintruksikan untuk dilakukan efisiensi sebesar 50 persen.

"Yang kementerian lembaga sudah spesifik menyebut nilai yang harus diefisiensikan. Tapi untuk daerah itu baru perjalanan dinaas yang dikuarangi 50 persen. Angkanya menjadi berapa saya harus menghitung dulu," ujar Hasannudin, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca: Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Bekasi Tembus Rp36 Miliar

Selain efisiensi anggaran perjalanan dinas, pemerintah Kabupaten Jepara juga mendapat pengurangan anggaran transfer dari pemerintah pusat. Efisiensi transfer dari pusat itu mencapai Rp21 miliar.

"Pengurangan Rp21 miliar itu ada di beberapa pekerjaan infrastruktur," kata Hasannudin.

Seperti diketahui, di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, selain diminta melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)