ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 27 March 2025 06:37
Banjarmasin: Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masuk kategori gratifikasi. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas (pemerintah) untuk kepentingan pribadi.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain," tegas Muhidin, Kamis, 27 Maret 2025.
Larangan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ditambahkan Muhidin, dalam upaya mendukung pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan integritas di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya keagamaan.
Baca: 91 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Belum Bayar THR |