ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 25 March 2025 14:15
Sidoarjo: AB, 22, warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo usai menyetubuhi HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono. Korban terkena bujuk rayu AB yang kenalan melalui aplikasi kencan Omi.
Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja pada awal Maret lalu. AB yang nekat datang ke rumah korban, saat itu langsung merayu dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin, 24 Maret 2025.
Baca: Iming-Iming Diberi Uang Jajan, Kakak Beradik di Wonogori Dicabuli Tetangganya |