Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Cabuli Bocah 13 Tahun

ilustrasi medcom.id

Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Cabuli Bocah 13 Tahun

Media Indonesia • 25 March 2025 14:15

Sidoarjo: AB, 22, warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke tahanan Mapolresta Sidoarjo usai menyetubuhi HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono. Korban terkena bujuk rayu AB yang kenalan melalui aplikasi kencan Omi.

Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja pada awal Maret lalu. AB yang nekat datang ke rumah korban, saat itu langsung merayu  dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin, 24 Maret 2025.
 

Baca: Iming-Iming Diberi Uang Jajan, Kakak Beradik di Wonogori Dicabuli Tetangganya

Seusai melakukan hubungan badan yang kedua, ibu korban pulang ke rumah dan memergoki mereka. Ibu korban kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. "Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," kata AKP Fahmi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka. Tersangka AB kemudian ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)