Ilustrasi ibadah haji dan umrah. Dok. Istimewa
Despian Nurhidayat • 2 November 2025 18:29
Jakarta: Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan diperbolehkannya umrah mandiri merupakan keputusan positif. Seluruh rakyat Indonesia yang ingin melakukan ibadah umrah secara mandiri menjadi legal.
“Artinya, tidak dianggap sebagai rakyat Indonesia yang melakukan perjalanan umrah ilegal karena diwajibkan melalui BPU (badan penyelenggara umrah) atau travel umrah haji,” ungkap Syam kepada Media Indonesia, Minggu, 2 November 2025.
Namun, menurut dia, saat ini dibutuhkan aturan dari Kementerian Haji dan Umrah yang dapat menjadi petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait umrah mandiri.
“Kita menunggu keputusan Menteri Haji dan Umrah serta keputusan Dirjen Bina Haji dan Umrah yang akan mengeluarkan petunjuk-petunjuk atau surat keputusan. Apabila, nanti sudah ada detailnya, kita baru bisa tahu dan memahami kalau umrah ini detailnya seperti apa, sehingga tidak sembarangan umat Islam yang ingin berangkat umrah,” ujar Syam.
Menurut dia, informasi mengenai umrah mandiri masih simpang siur dan banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Sosialisasi harus dilakukan dalam waktu singkat.
Dia menjelaskan sosialisasi ini perlu lebih intens dan lebih masif agar seluruh rakyat Indonesia bisa memahami tentang Undang-Undang Haji dan Umrah, khususnya tentang umrah mandiri agar jangan disalahgunakan.
"Karena ada peraturan atau ada pasal tentang hukuman siapa yang mengumpulkan jemaah atau mengumpulkan orang untuk pergi umrah tanpa izin, maka dia dianggap melanggar pasal tersebut dengan hukuman 4 tahun minimal penjara atau maksimal denda Rp6 miliar,” tutur dia.
Baca Juga:
Arab Saudi Pangkas Visa Umrah Jadi Satu Bulan |
.jpeg)