Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Imam Setiawan • 23 September 2025 00:29
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Senin malam, 22 September 2025 setelah hampir setahun penyelidikan berjalan tanpa adanya tersangka. Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT LEB Muh Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.
“Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan tim penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 14, 15, dan 16/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025,” kata Armen dalam keterangan resmi yang diterima Metrotvnews.com.
Baca: KPK Minta Bupati Pati Jelaskan Pembangunan Jalur Kereta Wilayah Jatim
|