Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas yang baru, Ahmad Dofiri. (BPMI)
Riza Aslam Khaeron • 17 September 2025 16:36
Jakarta: Komjen Pol (Purn.) Ahmad Dofiri resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta Reformasi Kepolisian dalam reshuffle Kabinet Merah Putih jilid III yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025.
Penunjukan ini menempatkan Dofiri sebagai figur penting di lingkaran strategis Istana, khususnya dalam upaya pembenahan institusi kepolisian dan penanganan isu-isu kamtibmas.
Sebagai pejabat negara yang menjabat posisi strategis, Ahmad Dofiri diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Ahmad Dofiri.
Kategori | Jenis/Detail | Nilai (Rp) |
---|---|---|
Tanah & Bangunan | 14 bidang tanah dan/atau bangunan | 9.470.000.000 |
Kendaraan & Mesin | Mobil Toyota Yaris Cross (2023, hasil sendiri) | 290.000.000 |
Motor Yamaha NMAX (2019, hasil sendiri) | 20.000.000 | |
Mobil Toyota Vellfire (2024, hasil sendiri) | 1.500.000.000 | |
Subtotal Kendaraan & Mesin | 1.810.000.000 | |
Harta Bergerak Lainnya | Tidak dilaporkan | - |
Kas & Setara Kas | Tabungan, giro, uang tunai, dan setara kas lainnya | 9.751.684.392 |
Surat Berharga | Investasi dalam bentuk surat berharga | 2.122.580.000 |
Harta Lainnya | Tidak dirinci | 9.951.904.444 |
Utang | Tidak dilaporkan | - |
Total Kekayaan | Rp33.106.168.836 |
Baca Juga: Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasehat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian |