Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 16:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pecopotan eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro terkait penilapan barang bukti kasus robot trading. Kejagung menilai Hendri lalai dalam melakukan tugas.
"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang mengatakan, Hendri bukan pelaku utama dalam penilapan barang bukti. Sebab, orang yang mengambil adalah salah satu anak buahnya.
"Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik tidak akan terjadi seperti itu," ucap Anang.
Kejagung menilai Hendri melakukan kelalaian yang fatal sampai adanya barang bukti yang hilang. Apalagi, pelaku yang mengambil adalah anak buahnya.
"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar," ujar Anang.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Dalam kasus ini, Kejagung menilai Hendri tidak dikenakan pidana karena kesalahannya hanya dinilai lalai mengawasi bawahan. Itu, kata Anang, merupakan pertanggungjawaban jabatan pimpinan.
"Yang jelas kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya yang harusnya bisa mencegah, bisa hati-hati dalam melaksanakan tugasnya," terang Anang.
Posisi Hendri telah digantikan. Yakni, oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.
Kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya. Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar pada sekitar bulan Desember 2023.