Harus Menjalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok Kejagung.

Harus Menjalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 18:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Keputusan itu diambil lantaran Nadiem sakit dan butuh penanganan medis.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2025.

Anang mengatakan, saat ini, Nadiem sedang berada di rumah sakit untuk pemulihan. Kejagung tidak bisa memaksakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook jika tersangkanya butuh penanganan medis.

"Sudah di rumah sakit (saat ini)," ucap Anang.
 

Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Kerugian Negara yang Digugat Nadiem

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.


Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

"(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)