Bendahara Kormi Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Bendahara Kormi Makassar saat digelandang di Kejari Makassar. Dokumentasi/ istimewa.

Bendahara Kormi Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Muhammad Syawaluddin • 22 April 2025 17:27

Makassar: Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Makassar tahun 2023, berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kormi Makassar tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penetapan tersangka bendahara Kormi Kota Makassar lantaran diduga menyebabkan kerugian negara dari dana hibah tahun 2023.

"Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Nauli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 22 April 2025.
 

Baca: PN Semarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Mbak Ita
 
Dia mengatakan Bendahara Kormi Makassar berinisial J, itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang no. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

"Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, bendahara Kormi Makassar tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IA Makassar untuk kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah kantor KORMI Kota Makassar, terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)