PN Semarang Gelar Sidang Perdana Korupsi Mbak Ita

22 April 2025 14:35

Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan terdakwa mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa disapa Mbak Ita. Dalam persidangan, Ita dan Alwin didampingi enam penasihat hukum.
 
Sidang digelar terbuka untuk umum dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.  Sidang diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU mengungkap keduanya didakwa dalam tiga perkara berbeda. Dakwaan pertama keduanya diduga menerima suap dari proyek pengadaan di Pemkot Semarang, uang suap berasal dari dua pengusaha.
 
Alwin bahkan disebut secara langsung meminta Rp1 miliar kepada Martono sebagai commitmen fee. Alwin Basri kembali meminta fee Rp1 miliar untuk pelantikan istrinya Hevearita.
 

Baca: KPK Serahkan Berkas Eks Walkot Semarang Mbak Ita Cs ke Jaksa

Dari proyek meja kursi Rp20 miliar, ia mengantongi Rp1,7 miliar bersama Indriasari. Pasangan ini juga didakwa memotong insentif pegawai masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.
 
Insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dipotong atas nama iuran kebersamaan yang sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi Hevearita senilai Rp383 juta.
 
Dalam dakwaan ketiga pasangan ini juga disebut menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek senilai Rp16 miliar di 16 kecamatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)