Bapenda Banten Pastikan Penghapusan Denda Pajak Bebas Pungli

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. Dokumentasi/ istimewa

Bapenda Banten Pastikan Penghapusan Denda Pajak Bebas Pungli

Deny Irwanto • 14 April 2025 23:18

Serang: Pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Banten harus sepenuhnya terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan penegasan ini disampaikan seiring komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang menginginkan layanan perpajakan berlangsung secara transparan.

"Jadi apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, betul atau tidak betul, karena itu merupakan sebuah komitmen yang dilaksanakan oleh Pak Andra Soni agar pelaksanaan penghapusan denda pajak ini betul-betul dirasakan masyarakat dan bebas dugaan pungli yang terjadi di lapangan," kata Deden di Serang, Senin, 14 April 2025.
 

Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka sampai 30 Juni 2025
 
Deden menjelaskan praktik pungli sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan momentum ini.

"Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli," jelasnya.

Deden juga menekankan pentingnya pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berintegritas, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para wajib pajak.

"Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli. Harga mati, publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah," ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian juga akan dilibatkan. "Dari pihak kepolisian akan menurunkan paminal, apa-apa yang menjadi laporan masyarakat itu akan segera ditindaklanjuti," ujar Deden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)