Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 14 April 2025 23:18
Serang: Pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Banten harus sepenuhnya terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan penegasan ini disampaikan seiring komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang menginginkan layanan perpajakan berlangsung secara transparan.
"Jadi apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, betul atau tidak betul, karena itu merupakan sebuah komitmen yang dilaksanakan oleh Pak Andra Soni agar pelaksanaan penghapusan denda pajak ini betul-betul dirasakan masyarakat dan bebas dugaan pungli yang terjadi di lapangan," kata Deden di Serang, Senin, 14 April 2025.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka sampai 30 Juni 2025
|