Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 16:20
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang. Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita segera diadili.
“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Maret 2025.
Berkas tiga tersangka lain juga diserahkan penyidik kepada jaksa. Mereka yakni eks anggota DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan empat tersangka itu. Setelahnya, berkas akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan, nanti.
Baca juga: KPK Perdana Periksa Eks Walkot Semarang Pascapenahanan |