Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 10:21
Jakarta: Polri mengupayakan restitusi atau mengembalikan kerugian korban penipuan investasi bodong Net89 dari barang bukti uang dan aset tersangka yang disita. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu, diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan dikutip, Kamis, 23 Januari 2025.
Total ada 7.000 korban terdata melapor ke Bareskrim Polri. Helfi belum bisa memastikan barang bukti yang disita akan dikembalikan ke korban, karena akan diuji terlebih dulu di persidangan.
Majelis hakim, kata dia, yang memutuskan barang bukti itu dikembalikan ke para korban atau tidak. Dalam persidangan nanti, majelis hakim disebut akan meminta keterangan LPSK.
"Dalam proses bersidangkan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Polisi menyita aset para tersangka berupa barang bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total Rp1,5 triliun. Barang bergerak seperti 11 mobil mewah dengan nilai total Rp15 miliar.
Ke-11 mobil itu ialah Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.
Sedangkan, aset yang tidak bergerak meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai
senilai Rp52,5 miliar. Uang tunai itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.
"Kemudian terkait masalah uang barang bukti, saat ini semuanya sudah dipindahkan ke rekening escrow (penampung), nanti itu lah yang akan dijadikan masukan dalam berkas perkara yang kita proses," ungkap Helfi.
Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga buron.
Berikut daftar 15 tersangka;
- AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice)
- LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
- ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- MA (Anak dari AA berperan Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
- BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
- MA (Anak dari AA selaku Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO)
- IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU