Balik Nama Sertifikat Hak Milik Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Andriyastuti. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Balik Nama Sertifikat Hak Milik Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

Ahmad Mustaqim • 20 June 2025 19:18

Yogyakarta: Harapan keluarga Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanahnya masih berproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyatakan proses balik nama akan menunggu proses hukum.

"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, mungkin kami menunggu proses penyelesaian dari APH dulu," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Andriyastuti di Yogyakarta pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Penanganan kasus mafia tanah yang mendera Mbah Tupon sampai pada penetapan 7 tersangka, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara, sertifikat Tanah Mbah Tupon yang telah beralih nama telah diblokir sementara BPN setempat. 

"Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, di mana lokus (perkara) tersebut berada, sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Mbah Tupon, atas nama Indah (Fatmawati, tersangka inisial IF)," ujarnya. 
 

Baca: Ini Modus Para Mafia Tanah saat Mengelabui Mbah Tupon

Dengan demikian, proses yang APH lakukan masih menyidik para tersangka. Hal itu termasuk satu tersangka yang belum ditahan dengan alasan sakit. Setelah dari kepolisian, penanganan kasus masih berlanjut pelimpahan berkas ke kejaksaan, sebelum nanti dilanjutkan proses persidangan di pengadilan. 

"Setelah nanti selesai prosesnya (putusan hukum inkrah), baru ini akan kami tindak lanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," kata Yuni. 

BPN mengimbau masyarakat yang hendak melakukan transaksi pertanahan agar memperhatikan setiap jengkal prosesnya. Menurut dia, proses penandatangan dokumen harus dicermati detail dan bila terkendala agar mengajak ahli waris. 

"Apabila mungkin tidak bisa membaca, mohon diajak salah satu ahli waris atau keluarganya untuk bisa membacakan, karena di dalam akta tersebut kan sudah disebutkan, yaitu untuk tujuan apa, apakah untuk jual beli, apakah nanti ada hak tanggungan," ujarnya. 

Selain itu, Yuni menambahkan, masyarakat juga dihimbau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Di dalam aplikasi tersebut, menurutnya, bisa melihat posisi sertifikat saat ini seperti apa. 

"Apakah ada perbuatan hukum, atau di situ kita bisa melihat daripada peralihan data, atau peralihan hak dan permulaan data di dalam sertifikat itu, apa-apa yang sudah terjadi bisa kita lihat di dalam aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)