Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Andriyastuti. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 20 June 2025 19:18
Yogyakarta: Harapan keluarga Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanahnya masih berproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyatakan proses balik nama akan menunggu proses hukum.
"Terkait dengan bagaimana nanti ke depannya sertifikat ini, mungkin kami menunggu proses penyelesaian dari APH dulu," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yuni Andriyastuti di Yogyakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Penanganan kasus mafia tanah yang mendera Mbah Tupon sampai pada penetapan 7 tersangka, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara, sertifikat Tanah Mbah Tupon yang telah beralih nama telah diblokir sementara BPN setempat.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, di mana lokus (perkara) tersebut berada, sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Mbah Tupon, atas nama Indah (Fatmawati, tersangka inisial IF)," ujarnya.
Baca: Ini Modus Para Mafia Tanah saat Mengelabui Mbah Tupon |