Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 12:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saks, dalam dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief dipanggil hari ini, 27 Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Agustus 2025.
Budi mengatakan ada dua saksi lain yang dipanggil. Mereka yakni Direktur Utama PT APT berinisial BD dan karyawan swasta HA.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa eks staf khusus Menteri Agama (Menag), Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 27 Agustus 2025. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu irit bicara usai dimintai keterangan, kemarin.
“Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidik saja,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.