Ilustrasi. Foto: EFE-EPA.
Husen Miftahudin • 28 August 2025 14:13
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah memberlakukan tarif sebesar 50 persen terhadap barang impor dari India.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 27 Agustus 2025 waktu setempat, dan menempatkan India di daftar negara yang dikenai tarif impor tertinggi oleh Trump, bersama dengan Brasil.
Keputusan AS untuk menggandakan pajak atas produk impor India ini merupakan konsekuensi yang diberikan atas pembelian minyak dari Rusia.
Menurut AS, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan negara-negara yang berinteraksi secara ekonomi dengan Rusia.
Tarif baru ini resmi berlaku pada pukul 00:01 waktu bagian timur. Pemberlakuan ini mengikuti ketegangan diplomatik yang semakin meningkat antara kedua negara tersebut.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Makin Mahal, Brent Dijual USD68/Barel |