Salah satu narapidana di Yogyakarta yang bebas usai diganjar amnesti. Dokumentasi/ Istimewa
Yogyakarta: Sebanyak delapan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Mereka bebas usai menjadi bagian dari penerima amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
"Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili.
Berdasarkan Keppres itu, kata Lili, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.
"Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung bebas," jelas Lili.
Penerima terbanyak amnesti ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, yakni 5 orang. Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 2 orang dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta 1 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Marjiyanto mengatakan ada tiga narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, dua di antaranya, yakni Ngadikan dan Jumakir, sudah terlebih dahulu dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
"Yang kami bebaskan hari ini adalah pembebasan satu orang atas nama Dwi Nanang Kurniawan," ujar Marjiyanto.