Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, resmi dibebaskan, Sabtu, 2 Agustus 2025. Dokumentasi/ Lapas Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 2 August 2025 17:41
Malang: Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, resmi dibebaskan usai menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
"Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025," kata Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pembebasan ini merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang dinilai memenuhi kriteria kemanusiaan dan administratif. Dua warga binaan dari Lapas Malang termasuk dalam daftar tersebut setelah melalui proses verifikasi berlapis.
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku. Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga," jelas Teguh.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan dari Presiden RI yang menghapus status pidana dan hukuman atas suatu tindak pidana, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi. Pemberian amnesti umumnya ditujukan bagi narapidana yang menjalani hukuman ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Syarat penerima amnesti meliputi kategori tertentu, seperti narapidana lanjut usia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis, gangguan jiwa, penyandang disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan anak balita, serta pengguna narkoba dalam jumlah kecil (bukan pengedar atau bandar). Proses pengajuan tidak dilakukan oleh individu, melainkan diajukan oleh Menteri atas dasar data dari Lapas dan disetujui oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
Dua warga binaan dari Lapas Malang yang dibebaskan kali ini telah dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif, serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat. Pembebasan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
"Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat," jelas Teguh.