Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

Ilustrasi. Foto: Medcom

Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 21:26

Jakarta: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi.

Supratman menyampaikan 493 narapidana masih dalam proses verifikasi pemberian amnesti.  “Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat, 1 Agustus 2025.

Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terakhir, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
 

Baca juga: Abolisi dan Amnesti, Menteri Hukum: Presiden tak Mencampuri Proses Hukum

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ungkap Supratman.

Eks Ketua Baleg DPR itu juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)